Berikan Remisi Umum (RU) Kepada 148 Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjung Pati, Ketua DPRD Hamdi Agus :"Jadilah Insan Yang Taat Hukum,".
Payakumbuh - Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain kedua remisi yang telah dijelaskan, Pasal 4 Permenkumham 3/2018 jo. Permenkumham 7/2022 menerangkan bahwa ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan. Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan ke