Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Berikan Remisi Umum (RU) Kepada 148 Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjung Pati, Ketua DPRD Hamdi Agus :"Jadilah Insan Yang Taat Hukum,".

   Payakumbuh - Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain kedua remisi yang telah dijelaskan, Pasal 4 Permenkumham 3/2018 jo. Permenkumham 7/2022 menerangkan bahwa ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan. Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan ke

Postingan Terbaru

Bedah LKPJ Wali Kota Payakumbuh, DPRD Sampaikan Rekomendasi

Sidang Paripurna Peringatan HUT ke 53 Kota Payakumbuh Berlangsung Khidmat, Hamdi Agus : " Kota Payakumbuh Mengukir Banyak Prestasi ".

Komisi A DPRD Kota Payakumbuh Turlap,Ke BPBD Kota Payakumbuh

Turlap Komisi B DPRD Dorong Peningkatan Sapras Pasar Ibuh

Edward DF Didampingi Eki Desmawan Dt. Tumbaro Bantu Pengobatan Isteri Dt. Damu

Perda Pertanggungjawaban APBD TA 2022 Disahkan DPRD Bersama Wako Rida Ananda

YB. Dt. Parmato Alam Sumbang Mesin Cuci Buat Mushalla Arruhamak Balai Kaliki

Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wulan Denura, S.ST wujudkan aspirasi para desainer

Sah! Dua Ranperda Penting Disahkan Menjadi Perda Oleh DPRD Bersama Pemko Payakumbuh

Ketua DPRD Kota Payakumbuh Tutup Kegiatan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Kota Payakumbuh