Berikan Remisi Umum (RU) Kepada 148 Warga Binaan Lapas Kelas II B Tanjung Pati, Ketua DPRD Hamdi Agus :"Jadilah Insan Yang Taat Hukum,".

  


Payakumbuh - Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.


Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain kedua remisi yang telah dijelaskan, Pasal 4 Permenkumham 3/2018 jo. Permenkumham 7/2022 menerangkan bahwa ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.


Remisi umum adalah jenis remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.


Remisi khusus adalah jenis remisi yang diberikan saat hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.


Remisi kemanusiaan adalah remisi yang diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan. Syarat remisi jenis ini dikecualikan bagi narapidana dengan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisir lainnya.




Atas dasar tersebut, 148 orang warga binaan Lembaga Pemasarakatan (Lapas) kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh mendapatkan remisi umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke 79.


Remisi umum tersebut diberikan berdasarkan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 tertanggal 17 Agustus 2024.


"Jumlah warga binaan kita itu ada 305 orang, yang terdiri dari narapidana 188 orang dan tahanan 117 orang. Dan yang bisa kita ajukan untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan ini ada 148 orang," kata Kalapas Azhar, saat pemberian remisi di Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh, Sabtu (17/08/2024).



Azhar menyebutkan, untuk syarat pengajuan remisi ini, warga binaan yang sudah berstatus narapidana, harus berkelakukan baik minimal 6 bulan sebelum 17 Agustus.


"Tahun ini wargas binaan kita yang mendapatkan RU 1 bulan sebanyak 35 orang, RU 2 bulan sebanyak 38 orang, RU 3 bulan 40 orang, RU 4 bulan 26 orang, RU 5 bulan 8 orang dan RU 6 bulan 1 orang," ucapnya.


Selain itu, dilanjutkan Azhar, Lapas Kelas II B Tanjung Pati di Payakumbuh juga melaksana program pendidikan untuk warga binaan yang ingin melanjutkan pendidikannya baik itu di tingkat SD, SMP dan SMA dengan program kejar paket A, B dan C.


"Kemaren warga binaan kita sudah melaksankan ujian akhir dan hari ini kita serahkan ijazah untuk paket A ada 2 orang dan paket C ada 1 orang," terangnya.


"Ini berkat kerjasama dengan Pemko payakumbuh yang telah mendukung dan memfasilitasi kita disini. Kami mengucapkan terimakasih atas semua dukungan ini," tutupnya.



Sementara itu ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan. 


"Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh," katanya.


Dia berpesan, kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, agar terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. 


"Saya ucapkan selamat, jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," pungkasnya.



Penyerahan remisi itu juga di hadiri oleh Forkopimda, Sekda Kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten I Dafrul Pasi, Plh. Asisten II Arif Siswandi, Asisten III Ifon Satria Chan, Kepala OPD terkait dan Kakan Kesbangpol Kota Payakumbuh.(can).

Komentar