Satpol PP Limapuluh Kota Jalin Kerjasama Dengan Satpol PP Kabupaten Kampar




Limapuluh Kota --- Sesuai amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Permendagri Nomor 26 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satpol PP Kabupaten Limapuluh Kota yang secara geografis terletak di daerah perbatasan Provinsi Sumbar dan Riau dan Satpol PP Kabupaten Kampar yang berbatasan langsung, akan melakukan inovasi baru dalam bentuk kerjasama antar daerah kedua Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.


Kasatpol PP Kabupaten Limapuluh Kota, Fiddria Fala dalam pengarahannya pada apel pagi, Senin (17/1/2022) menegaskan, bahwa akan segera mewujudkan kerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kampar, Provinsi Riau untuk menegakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP. “Kerjasama ini akan mewujudkan ketentraman dan ketertiban di daerah perbatasan dan perlindungan masyarakatnya,” ujar Fiddria didampingi Sekretaris M. Rifki.


Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Perundang undangan Daerah (PPUD), Bobby Irwanto menjelaskan rencana ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pertukaran informasi dan data, penegakan Perda dan Perkada, penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, sosialisasi dan koordinasi.

Ditambahkannya, bentuk kegiatannya adalah operasi gabungan, patroli terpadu, tindakan preventif dan penindakan.


Kerjasama antar Satpol PP Limapuluh Kota dan Kabupaten Kampar adalah inovasi yang hebat, untuk melindungi masyarakat kedua daerah dan masyarakat yang selalu ramai melintasi jalur antar provinsi.Apabila peran ini dapat dijalankan dengan baik dan profesional maka akan mempercepat kemajuan kedua daerah dan masyarakat merasa terlindungi dan nyaman dalam menjalankan aktfitas sehari-hari. (CAN) 

Komentar